Kompas.com - 28/02/2020 Bagikan: Komentar ilustrasi IMEI Lihat Foto ilustrasi IMEI(reuters.com) Penulis Conney Stephanie | Editor Reza Wahyudi
JAKARTA,
KOMPAS.com - Aturan
pengendalian ponsel black market (BM) lewat IMEI mulai diberlakukan pada 18
April 2020 mendatang. Smartphone yang tidak memiliki IMEI yang terdaftar resmi
di Kemenperin makan tidak dapat menggunakan layanan seluler.
Aturan ini tak hanya menyasar ponsel
BM yang beredar di Indonesia. Smartphone yang dibeli atau berasal dari luar
negeri pun harus mengikuti aturan ini.
Kepala Subdirektorat Industri
Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Kementerian
Perindustrian, Najamudin menegaskan bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel
dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak
Bea Cukai.
"Kita dengan Bea Cukai juga
sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau ponsel hand carry
masuk ke Indonesia," ujar Najamudin dalam acara jumpa media di Jakarta,
Kamis (27/2/2020).
Mereka diharapkan melapor ponselnya
ke Device Registration System (DRS), setelah itu akan dilakukan verifikasi oleh
Bea Cukai. Kewajiban pelaporan ponsel ini berlaku mulai 18 April 2020.
Lebih lanjut, Najamudin juga
menjelaskan bahwa apabila mereka yang tidak langsung melakukan registrasi
ketika tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal alias
black market (BM).
"Ketika tidak didaftarkan pada
saat masuk di Bea Cukai, maka ponsel itu dinyatakan ilegal," jelasnya.
Menyangkut pajak yang akan
dikenakan, Najamudin menuturkan bahwa jika ponsel yang dibawa ke Indonesia
harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dan lebih dari dua unit,
maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
Ketika disinggung soal kesiapan
mesin pendeteksi Sibina mengenai aturan IMEI yang akan diberlakukan pada April
mendatang, Najamudin mengaku sudah mempersiapkan hal itu dengan baik dan dapat
terlaksana paling lambat akhir Maret 2020.
"Harapannya akhir Maret 2020
ini semua uji coba itu akan terlaksana, jadi kalo bicara sistem itu udah
siap," ungkapnya. Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir
Ponsel BM di Indonesia Ia pun menyatakan, semua ponsel yang saat ini sudah
aktif di jaringan (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator
seluler lokal) sampai tanggal 18 April tidak akan terblokir.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Ali Soebroto
juga menyampaikan dukungannya kepada pemerintah terkait pemberantasan ponsel
dengan IMEI ilegal.
"Sebagai produsen ponsel di
Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak
untuk memproduksi smartphone dengan IMEI ilegal,
"Tapi kami mohon juga
pintu-pintu masuk ponsel ilegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang
berwenang agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga
lebih tenang berusaha," pungkas Ali
Sumber : Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan dan Pajak Ponsel Turis atau yang Dibeli di Luar Negeri mulai 18 April 2020", https://tekno.kompas.com/read/2020/02/28/08180007/ini-aturan-dan-pajak-ponsel-turis-atau-yang-dibeli-di-luar-negeri-mulai-18.
Penulis : Conney Stephanie
Editor : Reza Wahyudi
Sumber : Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan dan Pajak Ponsel Turis atau yang Dibeli di Luar Negeri mulai 18 April 2020", https://tekno.kompas.com/read/2020/02/28/08180007/ini-aturan-dan-pajak-ponsel-turis-atau-yang-dibeli-di-luar-negeri-mulai-18.
Penulis : Conney Stephanie
Editor : Reza Wahyudi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !